jelaskan yang anda ketahui tentang resiko kerusakan harta

Olehkarena itu, sambung Bernard, pastikan untuk selalu mempersiapkan diri apabila hal tak diinginkan terjadi, seperti kecelakaan diri ataupun kerusakan harta benda yang tak sedikit jumlahnya. "Karenanya, penting bagi Anda untuk melindungi diri dan harta benda yang Anda miliki dengan asuransi terbaik," terangnya dalam siaran pers yang diterima DiIndonesia, ada beberapa jenis asuransi umum yang perlu Anda ketahui, diantaranya: 1. Asuransi Kendaraan: Mobil dan Motor. Asuransi kendaraan meliputi asuransi mobil dan asuransi motor. Asuransi kendaraan dapat memberikan proteksi terhadap kendaraan Anda jika terjadi kerusakan atau hilang. Adapun jaminan perluasan asuransi kendaraan yang bisa Produksiapapun yang membahayakan orang lain diharamkan. Investasinya dilarang dan harus ditinggalkan. Riba. Dalam agam islam telah mengharamkan riba, karena dalam riba sendiri terdapat hal yang membahayakan masyarakat dan ekonomi. Resiko ekonomimenunjukan bahwa riba mediasi yang tidak cocok bagi kegiatan ekonomi berdasarkan beberapa alasan: Jelaskanapa yang dibutuhkan oleh wirausahawan untuk menjadikan Negara maju, dengan melihat kondisi Indonesia ! Kemukakan apa yang anda ketahui tentang TIK untuk penilaian pembelajaran ! Jawaban : Resiko kerusakan harta. 4. Resiko penggantian kepada pihak lain. 5. Resiko lainnya. BerkurangnyaResiko; Menjadi nasabah asuransi kesehatan, maka anda secara langsung akan mengalami penurunan resiko sebab sudah ditanggung oleh pihak asuransi sebagai pihak penanggung resiko tersebut. Dengan ini, anda tidak lagi perlu khawatir tentang kemungkinan resiko yang akan terjadi pada anda serta keluarga anda. Quels Sont Les Sites De Rencontres Entièrement Gratuits. Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harga nilai ekonomis milik nasabah rahin sebagai jaminan marhun atas utang atau pinjaman yang diterima sehingga pihak yang menerima gadai murtahin memperolah jaminan atau kepercayaan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang rahn berasal dari bahasa arab, yang berarti gadai, atau dikenal juga dengan istilah al-habsu. Secara etimologi, ar-rahn artinya tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari pembayaran dari barang tersebut. Dengan demikian makna gadai atau rahn dalam bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai barang jaminan, agunan, dan rungguhan Syafi'i, 2000.Menurut Sabiq 1995, pengertian gadai rahn menurut beberapa ulama, antara lain yaitu 1 Ulama Syafi’iyah Menjadikan suatu barang yang biasanya dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 2 Ulama Hanabilah Suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 3 Ulama Malikiyah Sesuatu yang bernilai harga mutamawaal yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan atas utang yang tetap mengikat.Berikut definisi dan pengertian rahn atau gadai syariah dari beberapa sumber buku Menurut Pasaribu dan Lubis 1996, rahn adalah sesuatu benda yang dapat dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya apabila kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarkannya dari orang yang Ansori 2006, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barangnya itu. Menurut Basyir 1983, rahn adalah menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan hutang; dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima. Menurut Antonio 2001, rahn adalah menahan salah satu harta salah satu harta milik nasabah rahin sebagai barang jaminan marhun atas pinjaman yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan atau penerima gadai murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang. Menurut Muhammad dan Hadi 2003, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta nilai ekonomis sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil Hukum Gadai Syariah Rahn Dasar atau landasan hukum gadai syariah atau disebut dengan rahn terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadist, dan Ijma Ulama, yaitu sebagai berikuta. Al-Quran Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad ar-rahn dibolehkan dalam Islam berdasarkan ketentuan di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 283, yaituArtinya "Jika kamu dalam perjalanan dan bermu'amalah tidak secara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya hutangnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu para saksi menyembunyikan persaksian. Dan Barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang tanggungan borg itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai" QS. Al-Baqarah 283.b. Al-Hadist Ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad ar-rahn itu dibolehkan, karena banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia. Peristiwa Rasulullah SAW merahn-kan baju besinya merupakan kasus ar-rahn pertama dalam Islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh yaituArtinya "Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan secara tidak tunai dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya" HR. Bukhari.c. Ijma Ulama Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan samping itu, berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 25/DSNMUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002 dinyatakan bahwa, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa rahn disyariatkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu dan Syarat Gadai Syariah Rahn Pada umumnya dalam aspek hukum keperdataan Islam fiqh mu'amalah dalam hal transaksi baik dalam bentuk jual beli, sewa-menyewa, gadai maupun yang semacamnya mempersyaratkan rukun dan syarat sah termasuk dalam transaksi gadai. Menurut Ali 2008, rukun gadai syariah atau rahn adalah sebagai berikuta. Aqid orang yang berakad Aqid adalah orang yang melakukan akad yang meliputi dua orang yang bertransaksi, yaitu rahin pemberi gadai, dan murtahin penerima gadai. Hal dimaksud, didasari oleh sighat, yaitu ucapan berupa ijab qabul serah terima antara pemberi gadai dengan penerima gadai. Untuk melaksanakan akad rahn yang memenuhi kriteria syariat Islam, sehingga akad yang dibuat oleh dua pihak atau lebih harus memenuhi beberapa rukun dan Ma'qud 'alaih barang yang diakadkan Ma'qud 'alaih meliputim dua hal, yaitu marhun barang yang digadaikan, dan marhun bihi dain atau utang yang karenanya diadakan akad rahn. Namun demikian, ulama fikih berbeda pendapat mengenai masuknya shighat sebagai rukun dari terjadinya rahn. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa shighat tidak termasuk sebagai rukun rahn, melainkan ijab pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan bagi pemilik barang dan qabul pernyataan kesediaan dan memberi utang, dan menerima barang agunan tersebut.c. Shighat akad gadai Shighat gadai tidak boleh digantungkan dengan syarat, dan tidak disandarkan kepada masa yang akan datang. Hal ini karena akad gadai menyerupai akad jual beli, dilihat dari aspek pelunasan utang. Apabila akad gadai digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang, maka akad akan fasid seperti halnya jual fiqh menyatakan bahwa syarat-syarat rahn harus sesuai dengan rukun itu sendiri. Menurut Muttaqien 2009, syarat-syarat ar-rahn atau gadai syariah adalah sebagai berikut Syarat yang terkait dengan orang yang berakad adalah cakap bertindak hukum, kecakapan bertindak hukum menurut jumhur ulama adalah orang yang baligh dan berakal. Syarat Marhun Bih utang syarat dalam hal ini adalah wajib dikembalikan oleh debitur kepada kreditor, utang dapat dilunasi dengan agunan tersebut, dan utang itu harus jelas dan tertentu. Syarat marhun agunan syarat agunan menurut ahli fiqh adalah harus dapat dijual dan nilainya seimbang dengan besarnya utang, agunan harus bernilai dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan hukum Islam, agunan harus jelas dan dapat ditunjukkan, agunan milik sah debitur, agunan tidak terkait dengan pihak lain, agunan harus merupakan harta yang utuh dan agunan dapat diserahterimakan kepada pihak lain, baik materi maupun manfaatnya. Ulama Hanafiah mengatakan dalam akad itu ar-rahn tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad ar-rahn sama dengan akad jual beli. Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya Akad Perjanjian Transaksi Gadai Syariah Menurut Syafi'i 2000, akad yang digunakan dalam transaksi gadai syariah terdiri dari beberapa jenis, yaitu sebagai berikuta. Qardh al-Hasan Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah rahin akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai marhun kepada bank murtahin. Adapun ketentuannya adalah Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya. Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Murtahin hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Mudharabah Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Seperti usaha pengelolaan lainnya, akad ini memiliki tiga rukun, yaituAdanya dua atau lebih pelaku yaitu investor pemilik modal dan pengelola mudharib. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan. Pelafalan Ba'i Muqayyadah Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun Ijarah Akad ijarah adalah akad yang objeknya merupakan penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan seseorang menjual manfaat barang. Dalam akad ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan sesuatu penggantian berupa Operasional Gadai Syari'ah Rahn Mekanisme operasional gadai merupakan implementasi dari rahn yang dijalankan di pegdaian syariah sesuai dengan perjanjian yang ada. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin yang menggadaikan barang dan murtahin yang menahan barang gadai. Obyeknya ialah marhun barang gadai dan utang yang diterima atau menaknisme terkait operasional gadai syariah rahn diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn. Adapun ketentuan-ketentuan pokok dalam fatwa tersebut adalah sebagai berikut Murtahin penerima barang mempunyai hak untuk menahan marhun barang sampai semua utang Rahin yang menyerahkan barang dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat juga dilakukan oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan tetap menjadi kewajiban rahin. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah terjadi penjualan atas marhun, ketentuannya adalah sebagai berikut Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui teknis kegiatan operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut Barang yang digadaikan mahrun mahrun dapat berupa benda yang bergerak maupun tidak bergerak asalkan barang tersebut dapat dijual dan diambil manfaatnya. Di pegadaian syariah barang yang dapat digadai antara lain emas, laptop, motor, sepeda, mobil, tanah dan benda lain yang memiliki manfaat dan nilai jual. Pemeliharaan mahrun, pemeliharaan mahrun menjadi tanggung jawab dari rahin, karena mahrun merupakan milik dari rahin sehingga biaya pemeliharaan mahrun dibebankan kepada rahin. Resiko atas kerusakan mahrun, apabila terjadi kehilangan mahrun atau terjadi kerusakan maka resiko akan ditanggung oleh murtahin sebagai penjaga barang jaminan gadai. Pemanfaatan mahrun, murtahin tidak boleh mengambil manfaat dari mahrun, hal ini karena murtahin diberi amanat untuk menjaga mahrun, tidak untuk mengambil manfaat dari mahrun tersebut. Pelunasan mahrun, apabila rahin tidak membayarkan mahrun maupun mencicilnya maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun. Pelelangan mahrun, apabila rahin tidak kunjung membayar utang atau melakukan perpanjangan hingga jatuh tempo mahrun maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun tersebut, sisa hasil lelang akan menjadi milik rahin, namun apabila sisa hasil lelang tidak diambil dalam waktu satu tahun makan akan disalurkan kepada badan zakat yang telah bekerjasama dengan PustakaPasaribu, Chairuman dan Lubis, Suhrawardi K. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta Sinar Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi dan Intitusional. Yogyakarta Gadjah Mada University Rahmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung Pustaka Ahmad Azhar. 1983. Hukum Islam tentang Riba Utang Piutang Gadai. Bandung Al Ma' Muhammad Syafi'i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta Gema Insani dan Hadi, Sholikhul. 2003. Pegadaian Syariah Suatu Alternatif Konstruksi Pegadaian Nasional. Jakarta Salemba Sayyid. 1995. Al-Fiqh As-Sunnah. Beirut Dar Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta Sinar Dada. 2009. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta Safira Insani Press. Bertemu lagi dengan Jasa Konsultasi Asuransi Surabaya, kali ini kami akan membahas risiko yang dapat diasuransikan. Pada prinsipnya, segala hal yang mempunyai nilai ekonomis dan bisa menimbulkan kerugian finansial bisa diasuransikan. Namun, tentu saja tidak semua hal dapat diasuransikan begitu saja. Setiap perusahaan asuransi tentunya memiliki kriteria tertentu yang menjadi dasar apakah sesuatu dapat diasuransikan atau tidak. Lantas, apa saja kriteria risiko yang dapat diasuransikan?Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 081803081010Sumber Foto beberapa kriteria risiko yang bisa Anda asuransikanBaca Juga Pengertian Insurtech Beserta Kelebihan dan Kekurangan1. Kerugian Terjadi Secara KebetulanSuatu hal baru dapat diasuransikan jika memiliki unsur kebetulan. Dengan kata lain, kerugian tersebut disebabkan karena adanya kejadian yang tidak sengaja atau tidak diperkirakan sebelumnya. Contohnya adalah kejadian meninggal dunia. Setiap orang tentu akan meninggal dunia, namun kapan waktu terjadinya hal tersebut tidak ada yang bisa memastikan. Jadi, saat seseorang mempunyai asuransi jiwa dan suatu saat tutup usia, maka penyedia asuransi akan membayar klaim uang pertanggungan kepada ahli waris. Sebaliknya, apabila terjadi kematian yang disengaja seperti kasus bunuh diri, maka otomatis penyedia asuransi tidak akan mengabulkan klaim asuransi Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810102. Kerugian Bersifat NyataKriteria risiko yang dapat diasuransikan selanjutnya adalah kerugian yang terjadi harus bersifat nyata. Baik dalam hal jumlah maupun waktu. Perusahaan penyedia asuransi harus dapat menentukan kapan harus membayar klaim kepada si tertanggung atau pemegang polis serta berapa jumlah manfaat yang harus dibayarkan. Artinya, risiko kerugian yang diasuransikan harus bisa diperhitungkan secara Kerugian Bersifat SignifikanKriteria selanjutnya yang harus dipenuhi jika sesuatu hal akan diasuransikan adalah sifat kerugian tersebut harus signifikan. Dengan kata lain, apabila sesuatu hal tersebut hilang atau rusak dan menyebabkan seseorang mengalami kerugian signifikan atau bahkan mengganggu keuangan, maka hal tersebut dapat adalah seorang pemain bola profesional yang mencari nafkah dengan bermain bola. Pemain bola tersebut menggunakan kaki sebagai modal utama untuk mencari nafkah. Apabila sesuatu terjadi yang membuat kakinya sakit atau cacat dan tidak bisa bermain bola lagi, maka sah-sah saja jika mengasuransikan kakinya dengan tujuan untuk melindungi diri dari kerugian Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810104. Kerugian Harus Bisa DiperkirakanSelanjutnya, agar risiko dapat ditanggung oleh asuransi, maka risiko tersebut harus dapat diperkirakan tingkat kerugiannya. Caranya adalah dengan membuat perkiraan waktu dan jumlah kerugian yang akan terjadi berdasarkan probability rate atau angka kemungkinan. Umumnya, kerusakan memperkirakan kerugian tersebut dengan menggunakan Hukum Bilangan Besar Law of Large Numbers.5. Tidak Bersifat Katastropis Terhadap Penyedia AsuransiKriteria terakhir yang harus dipenuhi oleh sebuah risiko agar dapat diasuransikan adalah kerugian yang terjadi tidak bersifat katastropis terhadap perusahaan penyedia asuransi. Artinya, jika kerugian itu terjadi, maka penanggulangannya tidak menyebabkan perusahaan asuransi terjatuh atau mengalami kerugian Juga Apa Itu Asuransi Pertanian? Ini Penjelasan LengkapnyaMengenal Jenis-Jenis Risiko yang Dapat DiasuransikanSumber Foto memahami berbagai kriteria agar sebuah risiko bisa masuk ke asuransi, perlu Anda ketahui juga jenis-jenis risiko yang bisa diasuransikan. Inilah beberapa jenis tersebut1. Risiko Murni Pure RiskPure risk atau risiko murni merupakan risiko yang dirasakan saat kerugian terjadi. Apabila tidak terjadi, maka tidak ada keuntungan ataupun kerugian yang dirasakan. Contohnya adalah pada peristiwa kebakaran yang menyebabkan kehilangan harta dan benda, sehingga menyebabkan seseorang mengalami kerugian finansial. Apabila tidak terjadi kebakaran, maka orang tersebut tidak mendapatkan kerugian maupun keuntungan. Hal yang sama pun terjadi pada peristiwa lain, seperti meninggal dunia, kebandiran, Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810102. Risiko Spekulatif Speculative RiskRisiko spekulatif merupakan jenis asuransi yang mempunyai dua kemungkinan, yaitu menimbulkan keuntungan atau kerugian. Misalnya, saat seseorang menginvestasikan sebagian uang yang dimiliki ke pasar saham, maka ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu risiko untung atau rugi. Maka dari itu, investasi mempunyai risiko spekulatif yang perlu untuk Risiko Fundamental Fundamental RiskFundamental risk atau risiko fundamental merupakan risiko yang dapat menciptakan dampak secara luas. Contohnya adalah bencana alam dimana peristiwa ini dapat memberikan dampak kerugian finansial dan jiwa pada masyarakat luas. Selain itu, risiko fundamental juga dapat terjadi pada perusahaan yang mengalami pailit, sehingga harus merumahkan seluruh karyawan. Artinya, hal tersebut merugikan banyak Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810104. Risiko Khusus Particular RiskRisiko khusus merupakan jenis risiko dimana kerugian yang terjadi hanya berdampak kepada diri sendiri atau bersifat pribadi. Contohnya, barang yang kita miliki dicuri, maka dampaknya hanya akan merugikan diri sendiri saja. Contoh lainnya adalah risiko yang mengancam kesehatan dan harus dirawat di rumah sakit. Kondisi tersebut tentunya hanya berdampak pada satu orang atau sedikit orang Risiko Individu Individual RiskSesuai dengan namanya, risiko individu hanya akan menyebabkan kerugian pada satu individu atau diri sendiri. Risiko individu juga bisa berdampak pada kalangan kecil saja. Misalnya, apabila kepala keluarga meninggal dunia dan tidak mempunyai asuransi jiwa, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap finansial atau ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Contoh lain adalah ketika seseorang mengalami cedera fisik dan tidak mampu bekerja lagi, maka hal ini akan mempengaruhi kondisi finansial diri sendiri serta orang-orang yang ditanggung Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810106. Risiko Harta Property RiskProperty risk merupakan jenis risiko asuransi dimana kerugian terjadi pada benda-benda berharga. Contoh sederhananya adalah kebakaran yang menyebabkan kerusakan harta dan benda di dalamnya. Contoh lainnya yaitu terjadinya pencurian kendaraan pribadi. Dengan kata lain, risiko harga merupakan risiko kerugian yang terjadi pada objek berupa benda Risiko Tanggung Gugat Liability RiskLiability risk merupakan jenis risiko yang cenderung berkaitan dengan masalah hukum. Contohnya adalah apabila Anda menabrak seseorang dengan mobil dan menyebabkan orang tersebut terluka, maka Anda harus bertanggung jawab secara hukum kepada orang tersebut. biasanya, risiko ini ditanggung oleh jenis asuransi umum, seperti asuransi proyek, asuransi kendaraan, mengetahui jenis risiko yang dapat diasuransikan, kini Anda bisa mulai merencanakan untuk membeli produk asuransi sesuai kebutuhan. Pastikan untuk memilih produk asuransi yang dapat menjamin risiko-risiko sesuai kebutuhan. Selain itu, jangan lupa pula untuk memilih perusahaan asuransi yang terpercaya agar lebih aman dan Juga Arti Insurable Interest dalam Asuransi dan ContohnyaBagi yang sedang berencana memiliki polis asuransi, AIA bisa menjadi pilihan asuransi yang layak untuk Anda pilih. Pasalnya, layanan asuransi dari PT AIA Financial ini menyediakan berbagai pilihan polis asuransi yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Selain itu, perusahaan asuransi ini juga terjamin aman karena telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan OJK.Itulah informasi mengenai berbagai jenis risiko yang dapat diasuransikan. Ternyata, tidak semua hal bisa diasuransikan begitu saja karena ada aturannya. Maka dari itu, segera konsultasikan kebutuhan asuransi Anda dengan customer service AIA. Segera lindungi diri sendiri dan keluarga tercinta dari risiko-risiko tak terduga yang dapat terjadi di kemudian Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 081803081010 Resiko Kerusakan Properti & Kewajiban Liabilitas Resiko Kerusakan Properti Risiko yang terjadi atas properti harta benda karena kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Harta benda mencakup banyak kategori seperti, bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi. Dalam perusahaan asuransi, resiko atas harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum. Cakupan Asuransi Umum & Properti Asuransi Harta Benda Property Insurance Asuransi Rekayasa Engineering Insurance Asuransi Pengangkutan Marine Cargo Insurance Asuransi Rangka Kapal Marine Hull Insurance Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi Oil & Gas Insurance Asuransi Pesawat Aviation Insurance Asuransi Satelit Space Insurance Asuransi Kecelakaan Diri Personal Accident Insurance Asuransi Tanggung Gugat Liability Insurance Asuransi Uang Money Insurance Asuransi Kebongkaran Burglary Insurance Klasifikasi Harta Benda Pengertian dari Harta adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa / tidak bisa dicampuri oleh orang lain, maka menurut Hanafiah harta hanyalah sesuatu yang berwujud a’yam. Klasifikasi Harta Benda Properti riil Definisikan sebagai hak perseorangan atau badan untuk memiliki dan menguasai atas hak tersebut, misalnya tanah dan apa saja yang tumbuh, berdiri. Properti personal Ddefinisikan sebagai Kepemilikan lainnya dari suatu benda fisiknya yang disebut personalti personalty. Contoh personal properti adalah mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya. Eksposur yang dihadapi harta benda mencakup kejadian peril yg dihadapi oleh harta benda sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia, yang mencakup kebakaran, petir, asap, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang. Selain itu kejadian lain yang dicakup oleh asuransi adalah kerusuhan, tananh longsor, banjir, dan biaya pembersihan puing. Tidak semua harta benda bisa diasuransikan , biasanya asuransi hanya mengcover benda yang keliahatan tangible assets, sedangkan yang tidak kelihatan intagible assets seperti hak cipta, nama baik tidak termasuk cakupan asuransi IDENTIFIKASI RISIKO PROPERTI DENGAN MELIHAT SUMBERNYA Alternatif lain untuk melihat risiko yang dihadapi harta benda adalah dengan melihat sumber-sumber dari risiko yang bisa berpengaruh thd harta benda. Sumber tersebut bisa diklasifikasikan menjadi Sumber Fisik, mencakup kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda. Sumber Sosial, mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial. Contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti. Sumber Ekonomi, mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan. Contoh, perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan nilainya. Kerugian Yang Dialami Harta Benda Kerugian langsung, Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Contoh, kebakaran menghancurkan bangunan. Kerugian Tidak Langsung, Kerugian tidak langsung terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Contoh, karena bangunan hancur, maka kegiatan bisnis dan perkantoran menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun fasilitas perkantoran darurat. Kerugian karena pendapatan yang hilang tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung. Elemen Waktu, Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu. Contoh, karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan positif dengan jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami oleh perusahaan. Besarnya kerugian merupakan fungsi dari waktu. Risiko Kewajiban Liabilitas Kewajiban Liabilitas adalah Hutang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Resiko Liabilitas yaitu resiko sesorang / lembaga tidak dapat membayar kewajiban pada waktunya atau hanya dapat membayar dengan melakukan pinjaman darurat atau menjual aktiva dengan harga yang rendah. Risiko Gugatan atau Liabilitas / kewajiban legal muncul jika memutuskan pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Hukum Kriminal dan Hukum Perdata Hukum Kriminal Hukum Kriminal dalam manajemen resiko ini diarahkan kepada tindakan salah pelanggaran hukum terhadap masyarakat dimana tintutan hukum kriminal dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa dan pihak yang telah melakukan pelanggaran dinyatakan pihak yang bersalah akan dihukum penjara dan / atau denda. Hukum Perdata Hukum Perdata dalam Manajemen Resiko ini diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu maupun organisasi dimana pihak yang bersalah dalam masalah perdata biasanya dihukum dengan membayar denda, melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang melakukan hal tertentu. Civil Law dan Common Law Civil Law Civil Law atau Hukum Sipil merupakan sistem penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Civil law didasarkan pada sistem hukum yang menetapkan peraturan / perundangan yang komperhensif, yang kemudian dipakai dan diinterpretasikan oleh hakim. Adanya sistem tersebut ditandai dengan perundangan yang ekstentif, missal dibuat undang-undang yang terdiri dari banyak pasal untuk mengatur hal – hal tertentu seperti UU di Indonesia yang diantaranya UU Pasar Modal, UU Perseroan terbatas, dan UU lainnya. Common Law Common Law sistem hukum putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Common Law berkembang berdasarkan kebiasaan adatataucustom yang berkembang sebelum ada hukum tertulis, yang kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai dikembangkan. Hukum ini menggunakan keputusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi sebelumnya jurisprudensi sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang diputuskan. Perbedaan antara Common Law dan Civil Law Common Law didsarkan pada kasus-kasus hukum, sebelumnya, tetapi juga pada pendekatan terhadap hukum. Civil Law, perundangan dipandang sebagai sumber utama hukum, dimana pengadilan mendasarkan keputusannya pada perundangan tersebut. Common law, kasus-kasus merupakan sumber utama hukum, sementara perundangan hanya sebagai pelengkap. Civil Law lebih mendekatkan stabilitas social Common Law lebih memfokuskan pada hak individu. Negara dengan sistem Common Law memberikan perlindungan terhadan investor lebih baik dibandingkan dengan Negara dengan sistim Civil Law. Jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian nyatanya cukup beragam dan tentunya akan memiliki jenis proteksi yang berbeda. Jenis-jenis resiko tersebut mulai dari resiko fundamental, murni, spekulatif, resiko individual, serta resiko harta. Deretan resiko tersebutlah yang dapat diantisipasi dengan adanya perlindungan tambahan dari perusahaan asuransi kerugian. Perusahaan asuransi kerugian adalah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa untuk mengantisipasi resiko dari adanya kerugian hingga tanggung jawab hukum, serta kerugian yang mungkin akan terjadi di masa depan. Hal inilah yang membuat asuransi kerugian wajib memiliki izin usaha dari Otoritas jasa keuangan OJK. Namun apa saja jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian, contoh dan klasifikasinya? Simak penjelasannya pada artikel ini! Contoh risiko asuransi kerugian Ada beberapa contoh risiko asuransi kerugian yang dapat dialihkan oleh pihak penanggung. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua resiko dapat ditanggung oleh asuransi kerugian. Akan tetapi ada beberapa contoh asuransi kerugian yang dapat ditanggung oleh pihak asuransi asalkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain yaitu Resiko yang terjadi karena adanya ketidaksengajaan serta tidak dapat diprediksi kejadiannya seperti kecelakaan. Bersifat homogen dan sangat umum terjadi. Dampak yang ditimbulkan dari resiko tersebut dapat dikalkulasikan secara finansial atau nominal uan seperti kehilangan mobil karena tindak pencurian. Harus ada objek yang diasuransikan baik itu harga, aset, kesehatan ataupun kerugian lainnya yang diperbolehkan. Objek yang diasuransikan haruslah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan umum. Jadi, obat terlarang seperti narkoba bukanlah hal yang bisa dijadikan sebagai objek asuransi. Premi yang dibayarkan harus sesuai dengan tingkat resiko yang diasuransikan. Jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian ini diklasifikasikan dalam beberapa hal sehingga dapat kamu pilih dan sesuaikan dengan kebutuhan saat hendak membeli produk tersebut, diantaranya adalah 1. Risiko murni pure risk Risiko murni adalah jenis resiko yang apabila terjadi seseorang akan mengalami kerugian dan jika tidak terjadi maka tidak akan memberikan kerugian ataupun manfaat apapun bagi orang tersebut. Jadi murni hadir sebagai resiko yang tidak terduga dan tidak akan bisa dihindari serta diatur oleh manusia. Contoh risiko asuransi tersebut mulai dari kebangkrutan, kebakaran, bencana alam hingga kecelakan. 2. Resiko spekulatif speculative risk Klasifikasi resiko yang kedua yaitu adalah spekulatif. Risiko spekulatif ini dapat menimbulkan dan kerugian tergantung dari bagaimana keadaan. Salah satu contoh risiko asuransi kerugian ini seperti adanya stabilitas kurs mata uang hingga peluang investasi di pasar modal. 3. Risiko fundamental fundamental risk Risiko fundamental juga menjadi resiko yang jika terjadi akan menimbulkan kerugian namun skalanya dapat lebih luas mulai dari nasional hingga internasional. Contoh asuransi kerugian ini mulai dari inflasi akibat kebijakan pemerintah serta bencana alam yang sangat besar melanda kota. 4. Risiko khusus particular risk Risiko khusus memiliki arti sebuah resiko akan dapat dirasakan secara langsung dengan kerugian yang terukur tanpa mempengaruhi lingkungan sekitar. Contoh dari risiko khusus ini mulai dari PHK pribadi, adanya pencurian di dalam rumah, serta jatuh sakit sehingga membutuhkan bantuan medis. 5. Risiko individual individual risk Risiko individu merupakan kerugian yang jika terjadi akan memberikan dampak finansial pada diri sendiri maupun sejumlah kecil orang. Contoh asuransi kerugian ini mulai dari kepala keluarga yang meninggal dunia karena kecelakaan, ataupun terjadi cedera fisik sehingga sulit kembali bekerja seperti biasa. 6. Risiko harta property risk jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian keenam yaitu adalah risiko harta. Tentu risiko ini akan melibatkan kerugian atas harta benda berharga yang dimiliki oleh seseorang. Contoh asuransi kerugian yang berhubungan dengan resiko harta ini seperti pencurian kendaraan bermotor. 7. Risiko tanggung gugat liability risk Klasifikasi resiko kerugian yang terakhir yaitu adalah risiko tanggung gugat. Ini merupakan jenis kerugian yang terjadi karena adanya singgungan dengan masalah hukum. Contoh dari risiko tanggung gugat ini mulai dari kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka sehingga perlu bertanggung jawab kepada orang tersebut secara hukum. Jenis-jenis asuransi kerugian Pada praktiknya, ada beberapa jenis asuransi kerugian yang dapat dipilih oleh nasabah sesuai dengan kebutuhan dan anggaran biaya yang dimiliki, diantaranya adalah 1. Asuransi kebakaran Asuransi kebakaran yaitu adalah jenis asuransi yang akan menanggung segala resiko yang disebabkan karena adanya peristiwa kebakaran terhadap objek yang diasuransikan baik itu harta benda ataupun bangunan. Risiko yang juga masuk ke dalam pertanggungan asuransi kebakaran ini juga termasuk kerugian akibat dari adanya sambaran petir hingga kejatuhan pesawat terbang. 2. Asuransi pengangkutan barang atau transportasi Jenis asuransi pengangkutan barang atau transportasi akan memberikan pertanggungan untuk setiap batang yang sedang didistribusikan baik itu dari jalur laut, darat dan udara. Tujuannya adalah untuk memastikan agar barang yang diasuransikan dapat sampai dengan baik ke tangan penerima. Jadi resiko yang akan ditanggung adalah kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi selama pengantaran dan mengakibatkan kerugian. 3. Asuransi kendaraan bermotor Sesuai dengan namanya, asuransi ini akan menjamin segala ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada kendaraan milik nasabah baik itu kerusakan, kehilangan karena pencurian hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga jika dibutuhkan. 4. Asuransi aneka Asuransi aneka merupakan jenis asuransi di luar ketiga jenis proteksi yang telah disebutkan baik itu kendaraan bermotor asuransi kebakaran hingga asuransi pengangkutan barang. Jenis asuransi aneka juga berbagai macam dengan objek pertanggungan yang juga berbeda-beda sehingga dapat dipilih berdasarkan kebutuhan yaitu mulai dari Asuransi tanggung gugat Asuransi mesin dan peralatan biasanya untuk pabrik dan tempat usaha Asuransi properti Asuransi gempa bumi Asuransi kecelakaan diri Asuransi pencurian Pentingnya asuransi kerugian Asuransi kerugian adalah jenis asuransi yang penting untuk dimiliki oleh semua orang karena menawarkan manfaat yang cukup beragam terhadap kemungkinan kerugian finansial yang tidak dikehendaki untuk objek apapun. Beberapa contoh asuransi kerugian ini dapat melindungi aset milik nasabah mulai dari harta benda, bisnis, hingga rumah dari resiko yang mungkin akan terjadi di masa depan. Hal ini tentu akan membantu nasabah menjadi lebih tenang dan fokus tanpa perlu khawatir mengganggu rencana finansialmu. Manfaat asuransi kerugian Ada beberapa manfaat yang bisa kamu miliki dengan asuransi kerugian sehingga akan membantu kegiatan sehari-hari menjadi lebih tenang, diantaranya adalah Menambah rasa aman dan fokus saat berkegiatan. Membantu untuk melengkapi syarat saat melakukan kredit. Menjaga stabilitas usaha dari risiko yang tidak diinginkan. Menjaga rencana finansial milikmu agar tidak terganggu. Tips dari Lifepal! Jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian ternyata sangat beragam mulai dari risiko murni, spekulatif, fundamental, khusus, individual, harta hingga tanggung jawab. Segala risiko ini akan dijamin perlindungan dan ganti rugi oleh perusahaan asuransi sesuai dengan produk yang telah dipilih. Di Lifepal kamu bisa mendapatkan informasi seputar contoh kasus asuransi kerugian. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi jiwa terbaik Cek uang pertanggungan asuransi kamu Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia. Produk asuransi umumnya akan memberikan uang pertanggungan asuransi UP. Nilai uang pertanggungan adalah hasil perhitungan Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya. Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse. Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal! Yuk, coba gunakan kalkulator menabung Lifepal! Sudah tahu berapa yang harus ditabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung. Sebab dana tabungan bisa digunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha. Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini. Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan. Manfaat memiliki asuransi mobil Selain asuransi kerugian dan jiwa, ada baiknya kamu juga mendapatkan proteksi dari asuransi mobil. Sebab biaya servis mobil dan perawatan tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu. Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian. Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini. Setelah menemukan besaran premi asuransi mobil, pilihlah asuransi mobil yang cocok dengan bantuan kuis asuransi mobil terbaik Lifepal di bawah ini. Kalau perlu, tambahan proteksi lainnya seperti asuransi kesehatan untuk menjaga dari risiko biaya berobat di rumah sakit yang mahal di tengah maraknya virus saat ini juga sangat diperlukan. Beli juga polis asuransi jiwa yang akan melindungi kamu dan keluargamu dari beban finansial saat tertanggung meninggal dunia. Seluruh produk asuransi terbaik bisa kamu dapatkan di Lifepal lebih hemat hingga 25%! Lindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik Pertanyaan seputar jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian Jenis kerugian apa saja yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi?Ada beberapa jenis kerugian yang tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi sehingga harus kamu perhatikan, diantaranya adalah Adanya serangan terorisme. Jatuh sakit dan membutuhkan perawatan medis karena obat-obatan terlarang dan alkohol. Kecelakaan yang sudah direncanakan Adanya indikasi tindakan yang melawan hukum Ibu hamil yang mengalami keguguran. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini. Apakah resiko spekulatif dapat diasuransikan?Resiko spekulatif tidak dapat diasuransikan karena ada kemungkinan seseorang bisa mendapatkan untuk sekaligus merugi. Jadi apabila ada asuransi yang melindungi resiko tersebut akan membuat seseorang tidak berusaha untuk meraih keuntungan dan bergantung pada ganti rugi hasil kalim manfaat miliknya. Kenapa penting untuk memiliki asuransi?

jelaskan yang anda ketahui tentang resiko kerusakan harta